JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tandatangan Legalisir Ijazah

jr Saragih tersangka

Topmetro.news – JR Saragih tersangka pemalsuan tandatangan legalisir ijazah. Terhitung sejak hari ini Kamis (15/3/2018) Bakal calon Gubernur Sumatera Utara  yang juga Bupati Simalungun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan legalisir ijazah. Penetapan status tersangka ini disampaikan seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Mewakili Gakkumdu, Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Andi Ryanto menjelaskan JR Saragih disebutkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Hardiyanto.

Sudah Punya Bukti

“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tandatangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih,” kata Andi.

Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Jumat Besok (16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan. Dalam kasus ini, JR Saragih bakal diancam hukuman 6 tahun penjara.

Sekadar diketahui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Video Penetapan JR Saragih Tersangka

Related posts

Leave a Comment